25 Juli 2026 - 22:00
Pembalasan adalah Konsep yang Melampaui Qisas dan Balasan Setimpal / Pengampunan dan Pemaafan Tidak Mungkin dalam Skala Kolektif

Hujjatul Islam wal Muslimin Dr. Rahdar, anggota dewan akademik Universitas Baqir al-Ulum a.s., dalam seminar ilmiah “Qisas, Penuntutan Darah, dan Pembalasan terhadap Para Pembunuh Pemimpin Syahid”, dengan merujuk pada tantangan penggunaan istilah pembalasan dalam literatur fikih, menegaskan bahwa meskipun pembalasan belum dibahas secara independen dalam khazanah fikih kita, istilah ini merupakan kata Qur’ani dan riwayati yang dapat ditempatkan dalam sistem fikih kita.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Seminar ilmiah “Qisas, Penuntutan Darah, dan Pembalasan terhadap Para Pembunuh Pemimpin Syahid dari Perspektif Fikih, Politik, dan Internasional” diselenggarakan oleh Kantor Berita Internasional Ahlulbait a.s. — ABNA — dengan menghadirkan dua pengajar hauzah dan universitas, yaitu Hujjatul Islam Dr. Ahmad Rahdar dan Ostovar Meymandi. Dalam seminar ini, Hujjatul Islam wal Muslimin Dr. Rahdar, anggota dewan akademik Universitas Baqir al-Ulum a.s., menjelaskan berbagai dimensi persoalan pembalasan dan penuntutan darah.

Pada bagian pertama pembicaraannya, Dr. Rahdar merujuk pada sebuah tesis yang tahun lalu ia bimbing di Universitas Baqir al-Ulum dalam bidang fikih politik mengenai tema pembalasan. Ia mengatakan bahwa tesis tersebut menghadapi banyak tantangan dalam prosesnya. Tantangan terpenting adalah bahwa para penguji yang terhormat menyatakan bahwa “pembalasan bukanlah istilah fikih.” Ia menambahkan bahwa dalam khazanah fikih, pembahasan yang paling dekat dengan istilah ini adalah pembahasan tentang balasan setimpal dan pembelaan yang sah.

Dr. Rahdar, dengan tetap menekankan bahwa pembalasan memang belum dibahas dalam khazanah fikih kita, tetapi merupakan istilah yang hadir dalam literatur riwayat dan Al-Qur’an, menegaskan: “Konsep-konsep fikih kita tidak harus selalu bersifat tauqifi. Para fakih berikutnya dapat memasukkan istilah atau kata kunci baru ke dalam ranah fikih, terutama apabila istilah itu memiliki akar dan sandaran dalam teks-teks agama kita, seperti istilah pembalasan.”

Dengan merujuk pada kesimpulan dari perenungannya, ia menyampaikan tiga poin mendasar:

Poin pertama: Pembalasan adalah konsep Qur’ani dan dapat disandarkan pada landasan-landasan agama.

Poin kedua: Meskipun pembalasan belum hadir dalam khazanah fikih, ia adalah konsep yang dapat ditempatkan dalam fikih.

Poin ketiga: Dari segi kandungan, pembalasan tidak terikat oleh batasan waktu dan tempat, tidak terikat oleh prinsip keserupaan, bukan perkara individual, dan pelaksanaannya berada di pundak komunitas kaum beriman.

Dr. Rahdar kemudian menjelaskan perbedaan pembalasan dengan konsep-konsep yang serupa:

Perbedaan dengan qisas: Qisas dalam semua kasus bersifat individual, sedangkan pembalasan dapat bersifat suprapersonal dan kolektif. Dalam qisas, masing-masing wali darah dapat mengambil keputusan secara independen, tetapi pembalasan dapat diajukan dalam kondisi kolektif.

Perbedaan dengan pembelaan yang sah: Pembelaan yang sah bermakna pada waktu dan tempat terjadinya serangan, sedangkan pembalasan tidak memiliki batasan seperti itu dan dapat dilakukan pada waktu serta tempat lain.

Perbedaan dengan balasan setimpal: Balasan setimpal terikat oleh konsep keserupaan, sedangkan pembalasan tidak memiliki ikatan seperti itu.

Untuk memperjelas perbedaan ini, Dr. Rahdar memberikan contoh tentang sebuah taksi. Ia mengatakan: “Bayangkan satu keluarga memiliki sebuah mobil Samand yang digunakan sebagai taksi, dan seluruh sumber ekonomi mereka bergantung pada mobil itu. Seorang tetangga yang memiliki beberapa mobil datang dan merusak mobil Samand tersebut. Lalu Anda, dalam balasan setimpal, merusak satu mobil Samand milik tetangga itu. Secara lahiriah, balasan setimpal telah dilakukan, tetapi pembalasan terhadap tindakan yang menghantam sumber ekonomi keluarga tersebut belum terwujud.”

Ia menambahkan: “Dalam pengalaman kesyahidan Syahid Soleimani, Imam Syahid mengatakan bahwa persoalannya bukanlah karena mereka telah mensyahidkan seorang komandan dari kita, lalu kita pergi mensyahidkan seorang komandan dari mereka. Pembalasan dan penuntutan darah adalah kategori yang lebih luas.”

Pembalasan; Kewajiban Syar’i Kolektif

Dr. Rahdar, dengan menegaskan bahwa pembalasan dirumuskan dalam bentuk “kewajiban syar’i kolektif”, mengatakan: “Pengampunan dan pemaafan juga harus dipahami dalam konteks kolektif. Sebagaimana qisas adalah perkara individual, pengampunan atasnya juga individual. Namun dalam pembalasan, yang merupakan perkara kolektif, pengampunan juga harus bersifat kolektif.”

Dengan merujuk pada pernyataan-pernyataan Pemimpin Agung Revolusi mengenai kesyahidan Syahid Soleimani dan kesyahidan Pemimpin Syahid, yang menyerahkan tuntutan pembalasan kepada seluruh pencinta kebebasan dunia, ia mengajukan pertanyaan: bagaimana mungkin kerelaan mereka semua dapat dihitung? Dr. Rahdar menegaskan bahwa tuntutan hak muncul segera setelah kejahatan terjadi, tetapi perdamaian dan pemaafan adalah tindakan yang bergantung pada kerelaan, dan kerelaan seperti itu tidak mudah diperoleh.

Dr. Rahdar, dengan mengajukan pertanyaan fikih tentang apakah sistem Islam dapat mengajukan pengampunan dan pemaafan atas nama seluruh individu bangsa, mengatakan: “Hal itu tidak semudah ini. Bahkan seorang fakih pun tidak mampu melakukannya kecuali dengan judul-judul lain. Bukan dengan argumentasi bahwa saya, sebagai wakil umat, memutuskan perdamaian, melainkan ia harus membawa judul lain; misalnya mengatakan bahwa penuntutan darah adalah hak umat, tetapi sebagai pengelola masyarakat, saya merasa bahwa penuntutan darah ini mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.”

Kisah Historis Fatwa Tembakau; Pelajaran untuk Hari Ini

Untuk menunjukkan kedalaman pemahaman kolektif dalam masyarakat kaum beriman, ia merujuk pada kisah historis fatwa Mirza Shirazi dalam pengharaman tembakau. Ia mengatakan: “Nasiruddin Shah mengumpulkan para fakih agung Teheran dan mengatakan bahwa ada seorang fakih yang telah memberi fatwa tidak boleh, maka kalian berilah fatwa bahwa hal itu boleh. Jawaban para fakih adalah bahwa ini merupakan hukum fikih dan tidak ada fakih yang dapat membatalkannya.”

Ia melanjutkan: “Dalam pertemuan itu, almarhum Agha Behbahani menerima untuk datang dan memberi fatwa bahwa tembakau halal. Namun bukan hanya tidak ada yang menerima fatwanya, ia bahkan dilempari batu. Kemudian putranya menulis dalam memoarnya bahwa tidak ada lagi tempat bagi mereka untuk tinggal di Teheran, lalu mereka bergerak menuju Qolhak. Di tengah perjalanan, pemilik tanah yang pohonnya mereka gunakan untuk beristirahat berkata kepada mereka: saya tidak ridha kalian beristirahat di tanah saya, karena kalian telah memberikan fatwa seperti itu.”

Dr. Rahdar menegaskan: “Pemahaman ini bukan pemahaman urfi dan awam semata; fondasinya berada jauh di dalam budaya dari sisi fikih dan agama. Ada sejumlah hal yang bahkan tidak berada dalam kuasa fakih, kecuali dengan judul-judul lain.”

Kritik terhadap Dikotomi Palsu; Pembalasan Menjamin Penghidupan, Keamanan, dan Kemuliaan

Pada bagian akhir pembicaraannya, Dr. Rahdar mengkritik dikotomi-dikotomi palsu yang diajukan dalam pembahasan pembalasan:

Dikotomi pembalasan dan penghidupan: Sebagian orang mengatakan bahwa keteguhan dalam menuntut pembalasan akan menyebabkan peningkatan sanksi dan persoalan penghidupan.

Dikotomi pembalasan dan keamanan: Sebagian orang mengatakan bahwa penuntutan darah akan melanjutkan lingkaran kekerasan dan membahayakan keamanan.

Dikotomi pembalasan dan kemaslahatan umum: Sebagian orang mengatakan bahwa demi kemaslahatan umum, pembalasan harus ditinggalkan.

Dr. Rahdar menyebut dikotomi-dikotomi ini sebagai dikotomi palsu dan mengatakan: “Dikotomi-dikotomi ini diajukan dengan tujuan mengeluarkan persoalan pembalasan dari rel utamanya. Sejarah politik kontemporer dunia menunjukkan bahwa bahkan dalam pandangan urfi dan non-agama sekalipun, tidak mungkin begitu saja melewati teror terhadap pejabat politik tertinggi suatu negara. Tidak ada negara yang membiarkan kejahatan semacam ini berlalu dengan mudah.”

Ia menambahkan: “Pada dasarnya, persoalan penuntutan darah dan pembalasan, bertentangan dengan klaim-klaim yang ada, justru menjamin penghidupan, menjamin keamanan, dan menjamin kemaslahatan umum.”

Kemuliaan Identitas; Melampaui Penghidupan dan Keamanan

Pada bagian akhir, Dr. Rahdar, dengan merujuk pada kemaslahatan identitas yang melampaui penghidupan dan keamanan, mengatakan: “Bayangkan apabila keamanan dan penghidupan kita terjamin, tetapi gambaran yang tertanam tentang Iran dalam benak dunia adalah manusia-manusia tanpa kehormatan yang tidak mampu membela nilai-nilai paling sucinya. Apa yang akan terjadi?”

Ia kemudian menambahkan: “Di salah satu universitas, seorang dosen bertanya: apa salahnya hidup kita seperti orang Saudi yang kaya; rumah luas, mobil mewah, dan rekening penuh uang? Saya bertanya kepadanya: jika Anda memiliki semua fasilitas itu, tetapi dalam benak orang lain Anda mendapat sebutan ‘tidak punya kehormatan’ atau ‘sapi’, apakah Anda tetap menyukai kehidupan seperti itu? Jawabannya jelas: tidak seorang pun menerima hal seperti itu. Kita, melampaui penghidupan dan keamanan, membutuhkan kemuliaan identitas. Kemuliaan yang menghadirkan kekuatan, daya tangkal, dan keamanan berkelanjutan bagi kita.”

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha